REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat. Putusan itu makin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat yang resmi ialah yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak," tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Yosran duduk sebagai ketua majelis dalam perkara nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.
MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.
Adapun pemohonnya ialah...