REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait hasil dari Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat. Menurutnya, putusan MA bukti tidak adanya intervensi dari pemerintah,
"Itu membuktikan bahwa pemerintah tidak merekayasa hukum," kata Mahfud MD di Ponpes Assalam, Sabtu (12/8/2023).
Mahfud menepis tuduhan, bahwa Moeldoko yang menggugat ditujukan untuk mengganggu Partai Demokrat. Pasalnya, ia berpandangan bahwa nyatanya pemerintah menjamin hukum itu ditegakkan di kasus tersebut. Ia juga mengatakan Moeldoko menerima putusan tersebut secara fair.
"Ini kan ada tuduhan, partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat itu. nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan dan Pak Moeldoko kalah dan pak Moeldoko sudah menyatakan fair saja kalau secara hukum kalah ya kalah," katanya.
"Jadi nggak benar itu yang menuduh bahwa Partai Demokrat akan diganggu untuk ikut pemilu sehingga Moeldoko dipeliharanya nggak ada yang memelihara," katanya menambahkan.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pihaknya lah yang mengesahkan kepengurusan AHY atas Demokrat. Oleh sebab itu pemerintah lah yang juga harus mempertahankannya secara hukum.
"Wong yang mengesahkan kepengurusannya AHY itu kita kok, ya kita yang mempertahankan secara hukum, dan betul menang," katanya.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa tuduhan pemerintah menyerang partai Demokrat dengan Moeldoko itu hanya omong kosong semata. Pasalnya pemerintah ikut hadir memperjuangkan hak AHY.
"Terbukti adalah omong kosong orang yang mengatakan pemerintah akan menyerang partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko merampas kan gitu, omong kosong ngak ada, pemerintah malah membantu agar AHY tetap menang sesuai dengan haknya kan gitu," katanya mengakhiri.