Kamis 10 Aug 2023 23:28 WIB

MA Tolak PK Moeldoko, Nasdem: Kado Istimewa AHY

Nasdem berharap Demokrat bisa lebih fokus dalam pembangunan koalisi.

Mantan juru bicara Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal memberikan pandangannya terkait langkah politik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Mantan juru bicara Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal memberikan pandangannya terkait langkah politik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merupakan kado istimewa dalam hari ulang tahun ke-45 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tadi pagi sudah dapat kado istimewa keputusan MA tentang penolakan permohonan PK," ujar Taslim usai peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis malam.
 
Taslim berharap partai berlambang mercy itu lebih fokus pada membangun koalisi yang kuat sebab salah satu beban psikologis yang ditanggung AHY telah selesai.
"Sekali lagi selamat dan salam hormat buat beliau," katanya.
 
Sebelumnya, pada hari Kamis (10/8), Mahkamah Agung (MA) RI resmi menolak PK yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang Kepengurusan Partai Demokrat.
 
"Amar putusan tolak. Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA dikutip Antara, Kamis.
 
Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
 
Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh majelis hakim, yaitu Yosran selaku ketua dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera pengganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.
 
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.
 
KSP Moeldoko mengajukan PK atas Putusan Nomor Perkara 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan kongres luar biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement