Kamis 10 Aug 2023 15:20 WIB

Moeldoko Gagal dan Gagal Lagi, Kader Demokrat Bersyukur

Demokrat menilai Moeldoko tak pernah jadi kader, apalagi pengurus.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Putusan itu kembali disyukuri oleh kader-kader Partai Demokrat mengingat sudah 17 kali Moeldoko coba merebut yang kini dipimpin AHY tersebut.

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, mereka sampaikan terima kasih kepada hakim-hakim MA yang telah memeriksa perkara itu. Sebagaimana frasa hukum, hakim dan rasa keadilan, ternyata itu terbukti.

Baca Juga

"Dan para yang mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen, Kamis (10/8).

Ia mengingatkan, kasus yang dialami Partai Demokrat ini bukan sekadar persoalan hukum semata, tapi lebih jauh lagi soal kehidupan demokrasi di Indonesia. Khususnya, terkait kehidupan organisasi kepartaian.

Sebab, bagaimana mungkin seseorang bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi ketua umum di parpol tertentu. Sementara, UU Parpol secara tegas telah mengatur kalau kader itu haruslah anggota partai politik.

Akal sehat dan aturan hukum ini yang sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini. Sebab, Jansen menegaskan, memang Moeldoko ini tidak pernah jadi kader atau anggota Demokrat. Apalagi, jadi pengurus Partai Demokrat.

"Dan namanya tidak ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh negara. Jadi, jangankan jadi ketua umum, ketua Demokrat tingkat ranting (desa) saja Moeldoko tidak bisa, tidak memenuhi syarat," ujar Jansen.

Ia menilai, putusan MA ini selain telah benar secara hukum, juga telah menyelamatkan kehidupan demokrasi. Kasus ini sejak awal telah menentang akal sehat dan aturan hukum kepartaian yang berlaku sejak kita merdeka.

Menurut Jansen, jika apa yang dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Ia bersyukur, dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.

Jadi, putusan ini akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia. Putusan ini menyelipkan pesan jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi ketua umum di sebuah partai.

"Dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar," kata Jansen.

 

Selain itu, ia melihat, ini menjadi bukti kepemimpinan AHY. Dengan keberanian dan kematangan sebagai ketua umum, AHY berhasil memimpin seluruh kader Demokrat berjuang melalui badai selama hampir tiga tahun.

Menurut Jansen, ini merupakan sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini. Yang mana, telah berhasil dan selesai dilalui Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

"Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda Mas AHY siap menuju pemilu," ujar Jansen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement