REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan 11 wanita dari sebuah indekos di bawah fly over Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang di antaranya merupakan pekerja seks komersil (PSK) yang menjajakan diri lewat aplikasi Michat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W. Budiana, mengatakan razia tersebut dilakukan dalam penertiban penyakit masyarakat pada Rabu (9/8/2023) malam hingga Kamis (10/8/2023) dini hari. Tempat yang menjadi sasaran ialah fly over di Kecamatan Cibinong dan Blok Anggrek, Gang Cokelat di Kecamatan Cileungsi.
Di bawah Fly Over Cibinong, kata Iman, pada sebuah rumah indekos dan ditemukan 11 orang perempuan diduga Wanita Tunasusila (WTS), yang menjajakan diri melalui aplikasi online. Kemudian 11 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk dilanjutkan dan diserahkan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen hingga Kamis pagi.
“Dari hasil asesmen Dinsos, yang dinyatakan positif sebagai PSK online itu ada empat orang dari 11 orang,” kata Iman dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Iman mengatakan, empat PSK yang terbukti melakukan praktek kegiatan tersebut, kemudian ibawa ke Panti Rehabilitasi di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi oleh Dinsos Kabupaten Bogor. Empat wanita ktu nantinya akan dilakukan proses pembinaan.
Lebih lanjut, Iman menyebutkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Petugas dan ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Bogor. Petugas pun berangkat dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja _Nomor : 300.1.2 / 1155 -Tibum_ Pertanggal 9 Agustus 2023.
“Tidak ada kendala dalam kegiatan tersebut. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai rencana,” ujarnya.
Tak hanya di Kecamatan Cibinong, Iman mengatakan, petugas juga berangkat ke Kecamatan Cileungsi. Di mana sasaran petugas ialah Gang Anggrek dan Gang Cokelat Kecamatan Cileungsi.
“Namun dari hasil penindakan tidak ditemukannya sasaran operasi atau nihil,” ucapnya.