REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengadakan rapat bersama berbagai pihak terkait. Rapat tersebut digelar untuk menyikapi penyerangan terhadap Kantor Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat, setelah mengamankan 33 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
"Yang jelas hari ini kami akan melakukan rapat dengan desa adat, dengan kepala desa, dengan camat dan pihak yang terkait," kata Jaya Negara ditemui disela-sela peringatan HUT ke-78 PGRI di Denpasar, Senin (27/11/2023).
Menurut Jaya Negara, petugas Satpol PP Denpasar pada Sabtu (25/11/2023) malam mengamankan sebanyak 33 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang tidak mengantongi identitas di kawasan Jalan Danau Tempe, Sanur-Denpasar, berdasarkan pengaduan dari masyarakat. "Yang jelas, Satpol PP Denpasar mendapat pengaduan dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di sana (Sanur) yang merasa terganggu dengan kondisi ini," ujarnya.
Namun pada Ahad (26/11/2023) pukul 04.30 Wita, para petugas Satpol PP Denpasar yang sedang berjaga di Kantor Satpol PP Denpasar didatangi sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah sekitar 25 orang melakukan penyerangan dan penganiayaan. "Saya dengar sudah ada penahanan terhadap empat orang pelakunya (pelaku penyerangan)," ujar Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Denpasar I Nyoman Sudarsana menyampaikan sekelompok orang tak dikenal itu mendorong-dorong pintu gerbang Satpol PP sehingga gembok pintu gerbang sampai terlepas. "Mereka teriak-teriak, bilang buka-buka. Kalau tidak, akan aku bunuh kau. Saya tentara, saya preman," ucapnya.
Setelah itu, mereka melakukan aksi penyerangan kepada petugas Satpol PP yang berlangsung sekitar 30 menit dengan memukul, menendang, dan bahkan memukul menggunakan senjata yang diduga senjata api. Akibat kejadian penyerangan dan penganiayaan tersebut enam petugas Satpol PP Denpasar sampai mengalami luka ringan dan luka berat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Para pelaku juga merusak dua mobil operasional milik Satpol PP Denpasar.
"Pada saat kejadian penyerangan itu, 33 orang yang kami amankan mengambil kesempatan untuk kabur," katanya.
Jika tidak kabur, kata Sudarsana, mereka rencananya akan dilakukan pemeriksaan atau di-BAP pada Senin (27/11/2023) dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan pada Rabu (29/11/2023).