Senin 07 Aug 2023 18:24 WIB

Dua Aktivis LBH Diduga Alami Pemukulan Oknum Polisi, Polda Sumbar: Silakan Laporkan

Polda Sumbar janjikan periksa anggota terduga pemukulan saat pemulangan demo.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Aparat kepolisian membubarkan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023), dengan tetap memakai sepatu di area suci.
Foto: Tangkapan layar
Aparat kepolisian membubarkan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023), dengan tetap memakai sepatu di area suci.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, memersilakan bila ada pihak yang merasa mengalami aksi kekerasan atau pemukulan oleh personel kepolisian. Dugaan pemukulan tersebut diduga terjadi saat pemulangan masyarakat pendemo asal Air Bangis akhir pekan kemarin.

Polda Sumbar menurut Dwi akan memeriksa bila ada anggotanya melakukan pelanggaran saat kericuhan pemulangan masyarakat pendemo di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu (5/8/2023) kemarin. "Kalau ada yang dipukul (anggota kepolisian) silakan dilaporkan. Laporkan saja," kata Dwi, di markas Polda Sumbar, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat tentang adanya aksi pemukulan oknum polisi terhadap aktivitas LBH. Ia menuturkan, dugaan pemukulan itu terjadi ketika ricuh pemulangan massa pendemo asal Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar akhir pekan kemarin.

Menurut Indira, ada dua aktivis LBH yang mengalami pemukulan saat kejadian tersebut. "Nanti sore kami akan laporkan ke Polda," kata Indira, kepada Republika.co.id, Senin (7/7/2023).

LBH menurut Indira mengecam tindakan kekerasan sewenang-wenang yang dilakukan aparat saat mengusir warga pendemo yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

"LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik," ujar Indira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement