Kamis 27 Jul 2023 20:52 WIB

Ingin Tertibkan Hutan Kota Cawang, Pemprov DKI Dapat Peringatan dari Komnas HAM

Belakangan di media sosial, hutan kota di Cawang dinarasikan sebagai 'sarang' LGBT.

Rep: Rizky Suryarandikan, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Kondisi Hutan Kota UKI Cawang di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023) malam, usai ramainya pemberitaan sebagai lokasi perkumpulan kaum LGBT.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kondisi Hutan Kota UKI Cawang di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023) malam, usai ramainya pemberitaan sebagai lokasi perkumpulan kaum LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara mengenai Pemprov DKI Jakarta yang berencana menertibkan hutan kota di Cawang. Lokasi itu diduga tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Komnas HAM mengingatkan rencana Pemprov DKI Jakarta itu berpotensi melanggar HAM. Belakangan ini, Hutan Kota UKI Cawang di Jakarta Timur viral di media sosial karena dinarasikan sebagai 'sarang' LGBT. 

Baca Juga

"Saya ingatkan PJ Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika, Kamis (27/7/2023). 

Anis menjelaskan rencana tersebut bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dianut di Tanah Air. Anis mengingatkan, setiap orang berhak mengakses ruang publik, termasuk taman dan hutan kota di Jakarta. 

"Komnas HAM mengimbau sebenarnya hutan kota sebagai bagian dari kawasan publik ini harusnya bisa diakses oleh semua orang tanpa ada diskriminasi," ujar Anis.

Anis menyebut diskriminasi dapat terjadi lewat beragam bentuk, seperti diskriminasi gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama. Anis menegaskan pelaku diskriminasi bertentangan dengan Undang-Undang HAM. 

"Jadi kalau kembali ke Undang-Undang HAM, salah satu prinsip pemenuhan HAM itu adalah non diskriminasi yang itu dimaknai tidak boleh seseorang mengalami diskriminasi dalam pemenuhan HAM-nya berdasarkan perbedaan (gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama)," ucap aktivis migran tersebut. 

Di sisi lain, ahli tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga memberi sejumlah masukan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan taman. Nirwono mendorong Pemprov DKI Jakarta melengkapi taman dan hutan kota dengan pencahayaan dan sistem keamanan. 

"Taman kota dan hutan kota perlu segera dilengkapi CCTV, lampu penerangan yang memadai, serta petugas penjaga taman dan hutan yg berpatroli setiap saat terhadap kegiatan di ruang publik," kata Nirwono kepada Republika, Kamis (27/7/2023). 

Nirwono meminta pengelola taman dan huta kota dapat bersikap tegas. Sehingga segala dugaan pelanggaran disana dapat ditindak lebih dulu. 

"Kegiatan yang melanggar dapat segera dicegah sejak awal dan diberi sanksi tegas misal larangan berkunjung ke taman dan hutan kota di Jakarta (bahkan di kawasan Bodetabek)," lanjut Nirwono. 

Nirwono juga mengusulkan agar Pj Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan soal sanksi bagi pelanggar keamanan dan ketertiban di taman dan hutan kota. Dengan demikian, mereka bakal jera berbuat kesalahan itu. 

"Pj Gubernur DKI juga harus mengeluarkan aturan yg tegas dan sanksi yang berat terhadap para pelanggar, serta menginstruksikan untuk melakukan penertiban pemanfaatan ruang publik setiap saat," ujar Nirwono.

Sosiolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Sunyoto Usman penertiban hutan kota Cawang hanyalah obat sementara dari masalah LGBT yang lebih besar. 

"Iya itu hanya solusi jangka pendek saja," kata Sunyoto kepada Republika, Rabu (26/7/2024). 

Sunyoto mengingatkan, masalah LGBT sudah berlangsung menahun, termasuk di Ibu Kota. Sunyoto mengamati pemerintah belum mengeluarkan kebijakan komprehensif atas masalah itu. 

"Masalah LGBT bukan barang baru, perlu ada terobosan kebijakan yang efektif," ujar Sunyoto. 

Sehingga, Sunyoto mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang dalam mengatasi LGBT. Sunyoto menyarankan kebijakan itu mesti mencakup target yang jelas, struktur organisasinya, dukungan finansial, sekaligus infrastukturnya. 

"Eksplorasi norma berbasis aturan hukum, agama, adat dan konsensus sosial juga perlu," ucap Sunyoto. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement