“Ya karena memang yang dilakukan Pak Mahfud bukan tindak pidana. Karena sebagai menteri yang mengingatkan bangsa Indonesia adanya satu aktivitas yang menarik perhatian masyarakat,” kata Abdul dikonfirmasi Republika, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, tidak ada dasar dan alasan hukum Panji Gumilang untuk mempersoalkan apa yang dinyatakan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Di mana Panji Gumilang menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
“Karena itu pula pihak Panji Gumilang menyadari kekeliruannya dan mencabut gugatannya,” jelas Abdul.
Advertisement