REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat palsu dan berkendara secara arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi pada Selasa (28/5/2024) telah dijemput paksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya berdasarkan unggahan video dari akun resmi instagram @tmcpoldametro, dalam video tersebut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo bersama pemilik Pajero Sport, Andi (44) dan pengendaranya yaitu Jon Heri (43).
"Bahwa di samping kiri saya ini adalah pengemudi mobil Pajero yang pada saat itu menggunakan plat B 11 VAN, yang mem-posting kegiatan pada saat kita mau memberhentikan kendaraan tersebut karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai, " kata Agung dalam video tersebut.
Sementara itu pemilik mobil Andi dan pengemudinya Jon Heri meminta maaf atas perbuatannya tersebut. "Dengan ini saya menyatakan permintaan maaf atas nopol yang tidak sesuai kendaraan bermotor dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi, " kata Andi.
"Ya, mungkin tujuannya itu karena saya juga dari kecil emang cita-cita pingin punya mobil seperti itu, nomor polisi seperti itu. Tidak ada maksud lain ya, " sambungnya.
Selain itu pemilik akun Tiktok @walangsungsang317, Supendi yang juga perekam dan pengunggah video hoaks tersebut menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian.
"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah mem-posting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam B 11 VAN, Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian, " katanya.
Supendi juga menjelaskan video tersebut diunggah tanpa adanya unsur kesengajaan untuk memviralkan video tersebut dan minimnya pengetahuan. Dalam unggahan akun @tmcpoldametro juga menjelaskan meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.