REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkap jaringan pencurian spion mobil yang sedang parkir dan sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. "Kami menangkap tiga tersangka yang menjalankan aksi pidana ini," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada pers di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia menyebutkan, ketiga pelaku, yakni IP (23 tahun), RY (23), dan AY (20) yang menjalankan peran masing-masing dalam kasus itu. Untuk pelaku IP sebagai joki dan mengawasi lokasi tempat pencurian.
Kemudian pelaku RY bertugas melepaskan spion secara paksa dari mobil yang ditarget dan pelaku AY berperan mengawasi lokasi yang akan menjadi tempat pencurian. "Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Untuk pelaku IP dan RY merupakan residivis penyalahgunaan narkotika dan pelaku AY merupakan residivis kasus pencabulan," kata Binsar.
Menurur Binsar, ketiga pelaku ditangkap saat melakukan pesta sabu di Jalan Ampera V Kecamatan Pademangan pada Selasa (28/5/2024). Setelah itu, pelaku diminta untuk menunjukkan lokasi-lokasi tempat mereka menjalankan aksi.
Di lokasi tersebut mereka sempat melawan dan dilakukan tindakan terukur. Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni satu unit sepeda motor, rekaman kamera pengawas (CCTV), alat potong, alat hisap sabu, pakaian dan telepon seluler.
"Modus operasi mereka mematahkan secara paksa spion milik korban dengan tangan kosong," ucap Binsar. Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan aksi di sembilan lokasi, yaitu enam kali di Kecamatan Pademangan, satu kali di Kemayoran, satu kali di Tanjung Priok dan satu kali di Kedoya Barat.
Menurut pengakuan pelaku, mereka menargetkan dalam satu pekan minimal satu kali melakukan aksi tersebut dan ada beragam mobil yang jadi korban baik di dalam pagar maupun yang sedang parkir di pinggir jalan. "Kami masih melakukan pengembangan karena ada beberapa warga yang melaporkan kepada petugas bahwa mengalami kejadian serupa," kata Binsar.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku keempat yang berperan sebagai penadah spion hasil curian dari ketiga pelaku. Pelaku keempat yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) merupakan seorang pria berinisial Y.
"Uang dari hasil penjualan ini mereka gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba," ucap Binsar. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.