Rabu 26 Jul 2023 12:12 WIB

Enam Pengeroyok Wartawan Ditangkap, Begini Kronologi Kejadiannya

Polsek Pademangan meringkus para pelaku pengeroyokan wartawan di Gerbang Ancol.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (tengah).
Foto: Dok Humas PMJ
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap enam orang pelaku pengeroyokan terhadap dua orang korban di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Ahad (23/7/2023) sekitar pukul 17.50 WIB. Salah seorang korban pengeroyokan berinisial berinisial MS (24 tahun), yang merupakan wartawan.

"Anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para tersangka," ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Keenam pelaku berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA juga dilakukan penahanan. Mereka terdiri empat orang dewasa dan dua orang di bawah umur. Pengeroyokan itu bermula pada saat korban ANT (17) sedang bermain bola dengan adiknya di Jalan Lodan Raya, Ancol, hingga berujung cekcok dengan pelaku.

Kemudian, tiba-tiba saja terjadi pengeroyokan. MS yang berada di dekat lokasi kejadian pun berinisiatif untuk mendokumentasikan keributan itu. Sayangnya, ia malah menjadi sasaran amukan pelaku.

"Saat meliput, salah seorang tersangka MOK langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya. Saat bangun korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW," ungkap Binsar.

Menurut Binsar, jajarannya juga menyita barang bukti dalam peristiwa tersebut, seperti baju, jaket, dan bukti rekaman video. Atas perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Berikutnya, dua tersangka berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement