Selasa 11 Oct 2022 13:41 WIB

Empat Maling Dibekuk Usai Curi Tas Senilai Ratusan Juta

Wmpat pelaku itu mengambil berbagai macam jenis tas dan ransel dari gudang tas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Pademangan membekuk empat orang berinisial KM, AR, SB dan WN, pelaku pencurian sebuah gudang tas di ruko Grand Boutique, kelurahan Anco, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam aksinya empat pelaku itu mengambil berbagai macam jenis tas dan ransel dengan nilai total Rp 442.500.000.

"Pada hari Senin, 26 September 2022, korban hendak mengecek barang dan untuk mengambil barang pesanan. Korban kaget, keadaan gudang sudah terbuka dan gembok yang terpasang sudah dalam keadaan rusak," ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Happy Saputra, saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

Happy mengatakan saat korban masuk untuk mengecek barang-barang yang tersimpan digudang sebagian sudah hilang. Adapun barang yang diambil pelaku adalah ransel sekolah anak 20 koli isi 1000 buah, Ransel Sekolah anak 50 koli isi 2500 buah, tas selempang pria 3750 buah. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 442.500.000. 

"Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut," kata Happy.

Atas dasar laporan korban, Happy mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial SB. Kemudian berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV tim Opsnal melakukan pengembangan. Dari keterangan pelaku SB, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku lainnya.

"Dari keterangan pelaku SB, AR dan KM bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku," ungkap Happy.

Dalam menjalankan aksi pencuriannya, Happy menyebut, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku berinisial KM berperan sebagai kapten atau eksekutor, pelaku AR sebagai eksekutor, pelaku SB, sebagai mengawasi area sekitar. Terakhir pelaku berinisial WN berperan merusak kunci gembok gudang. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana. Saat ini mereka ditahan di Polsek Pademangan," tegas Happy.

Selanjutnya, Happy mengimbau agar untuk setiap pemilik ruko atau pelaku usaha disarankan untuk memasang kamera CCTV di gudang masing-masing pemilik ruko. Lalu, waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Pihak keamanan ruko untuk ditingkatkan patroli di lingkungan sekitar ruko ada jam rawan terjadi tindak pidana pencurian. "Untuk pemilik ruko atau pelaku usaha mendata setiap pekerja atau karyawan," imbau Happy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement