REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menarik gugatannya ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Panji mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran ia dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".
"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).
Walau demikian, gugatan Panji atas Mahfud MD masih tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Hendra mengaku gugatan tersebut sudah ditarik pada Kamis pekan lalu.
"Kamis sepertinya dicabut. Tim kami yang urusi administrasinya di PN Jakpus," ucap Hendra.
Panji Gumilang terlebih dahulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pekan kemarin. Panji menuntut Mahfud atas nilai kerugian senilai Rp5 triliun.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan gugatan yang diajukan oleh kubu Panji Gumilang itu. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
"Gugatan terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin 17 Juli 2023," kata Zulkifli saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (20/7/2023).