REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui bahwa hingga kini tata ruang Jakarta masih belum baik. Menurutnya, pemerataan pembangunan, pengaturan letak daerah resapan serta ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta harus benar-benar ditempatkan di lokasi yang representatif.
“Jakarta ini masalahnya banjir dan macet. Kalau ada kawasan padat di sini, sementara di sana ada banjir, kan tidak fair (adil) juga,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Ahad (16/7/2023).
Dengan adanya kondisi tersebut, diperlukan adanya perencanaan yang terstruktur untuk ke depannya agar bisa menciptakan tata ruang yang lebih baik di Jakarta. Di situlah perlunya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk sinkron dalam menyusun beleid terkait.
Pekan ini, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta diketahui telah menyepakati penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Dengan adanya kesepakatan itu, Prasetyo mengatakan bahwa itu memang perlu dilakukan sebagai dasar pembahasan Raperda yang nantinya akan mengatur tata ruang Jakarta hingga dua dekade ke depan.
“Dengan Raperda ini kita langsung melaksanakan apa yang diperlukan Jakarta untuk 20 tahun mendatang,” ujar dia.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menambahkan, Raperda RTRW tersebut dapat menjadi induk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Dia berharap beleid tersebut dapat memberi dampak yang positif bagi masyarakat dalam penataan tata ruang di Jakarta.
“Karena RDTR-nya ini sudah lebih dulu lahir daripada RTRW, maka harapan kita ke depan RTRW baru yang ditetapkan menjadi peraturan daerah bisa menjadi acuan kembali RDTR, tetapi harapan kita jangan sampai merugikan warga DKI Jakarta yang sudah sesuai RDTR yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur,” jelas dia.