Kamis 06 Jul 2023 17:30 WIB

Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Tiru Jepang Soal Atasi Kemacetan

Ketua DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta meniru Jepang untuk mengatasi kemacetan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Ketua DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta meniru Jepang untuk mengatasi kemacetan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Ketua DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta meniru Jepang untuk mengatasi kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meniru cara Jepang dalam mengatasi masalah kemacetan melalui penggunaan kendaraan pribadi yang dibatasi. Pasalnya, banyaknya kendaraan pribadi dinilai sebagai salah satu biang kerok dari tingkat kemacetan yang tinggi.

"Jakarta sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang sudah ada di perda-perda kita," kata Prasetyo dalam acara diskusi penanganan kemacetan DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Jakarta diketahui memang memiliki sejumlah perda yang mengatur ihwal mengatasi masalah kemacetan. Namun, penerapan aturan-aturan itu belum maksimal. Diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran yang mengatur ihwal kewajiban pemilik mobil memiliki garasi dan larangan parkir di tempat sembarangan.

"Pada saat saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya mobilnya satu. Ini solusinya, saya minta aturan-aturan itu dipakai," tutur dia.

Dengan diterapkannya aturan semacam itu, otomatis setiap pemilik mobil hanya memiliki satu kendaraan dan otomatis pula mengurangi intensitas mobil di jalanan sehingga meminimalisasi kemacetan. Kenyataannya di Jakarta ada pemilik mobil yang memiliki lebih dari satu mobil dan banyak yang parkir secara serampangan di tempat publik.

"Banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik saya rasa Jakarta juga menjadi sukses Jakarta untuk Indonesia," tutup Politisi PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement