Rabu 17 Jan 2024 13:16 WIB

Ketua DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan tak Beratkan Pelaku Usaha

Ketua DPRD DKI minta kenaikan pajak hiburan tidak memberatkan pelaku usaha.

Pengunjung memilih lagu yang akan dinyanyikan di tempat karaoke. Ketua DPRD DKI minta kenaikan pajak hiburan tidak memberatkan pelaku usaha.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung memilih lagu yang akan dinyanyikan di tempat karaoke. Ketua DPRD DKI minta kenaikan pajak hiburan tidak memberatkan pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bisa mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu ada evaluasi kembali.

"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," terangnya.

Menurut dia, sebagai pemerintah daerah sudah seharusnya bijak memutuskan hal itu dengan melihat demografi agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) karyawan di dalamnya.

"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK," tuturnya.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang  tidak memberatkan masyarakat seperti pajak hiburan yang menurutnya bisa dikaji kembali.

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir,  kita tetap fasilitasi," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement