REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan olahraga golf tak dikenakan pajak hiburan seperti renang, tenis, bola voli, basket, bulutangkis dan padel. Menurutnya, golf telah dikenakan PPN.
“Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Pramono menjelaskan olahraga renang, basket hingga padel dikenakan pajak bukan atas keinginan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, pajak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sementara Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan peraturan yang ada. "Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 termasuk tenis, renang, basket, bola voli dan padel,” kata Pramono.
Pramono mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas. "Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal.
Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. "Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.
View this post on Instagram