Ahad 16 Jul 2023 07:29 WIB

Pidato Politik Sebagai Ketum PKN, Anas Sindir Pidato SBY di Jeddah Ekspresi Kezaliman

Pengadilan menyatakan Anas terbukti menerima suap dalam korupsi proyek Hambalang.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat (14/7/2023). Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028.
Foto:

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 2013. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas menyatakan Anas terbukti menerima suap sebesar Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup.

Sementara dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, hakim menyatakan Anas terbukti menerima Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Setalah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menjatuhi Anas vonis delapan tahun penjara. Mantan Ketua Umum PB HMI itu lantas dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas pada April 2023 lalu.

Sebagai catatan, Anas Urbaningrum ketika masih menjabat sebagai ketum Partai Demokrat pada 2012 lalu sempat membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.

"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujarnya ketika itu. Dia tidak menepati janji tersebut sampai sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement