Sabtu 08 Jul 2023 17:11 WIB

Pengacara Walkot Bekasi Ingatkan Jalur Litigasi Rugikan Guru P3K

TPP Guru P3K Kota Bekasi kini Rp 3 juta per bulan dari sebelumnya Rp 4,5 juta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Pejabat Disdik Kota Bekasi bersama perwakilan guru P3K menyepakati nominal pemotongan TPP sebesar Rp 3 juta per bulan.
Foto:

Atas dasar itu, sambung dia, Pemkot Bekasi menetapkan TPP P3K dari semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 1,5 juta. Harris menyebut, kebijakan perubahan alokasi anggaran itu sudah dikonsultasikan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan disetujui. "Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri hanya boleh melakukan satu kali setahun," katanya.

Selain itu, kata dia, pemotongan ini telah melalui proses dengan mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah. Kini setelah diprotes, Pemkot Bekasi pun mengubah TPP penjadi Rp 3 juta per bulan sebagai jalan tengah.

Harris menegaskan, perubahan besaran TPP menjadi Rp 3 juta sudah menjadi notulen rapat yang dilakukan oleh Disdik maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi beserta perwakilan guru P3K pada 3 Maret 2023. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat meneken besaran TPP ditetapkan Rp 3 juta.

"Tambahan penghasilan P3K di lingkungan sekolah akan dibayarkan pada bulan Juli ini membuktikan kerja keras Pemerintah Kota Bekasi. Kesepakatan ini menjadi undang-undang yang harus dijalankan oleh para pihak," kata Harris. Karena itu, ia menganggap, masalah itu harusnya sudah selesai karena jalan tengah sudah terpenuhi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement