Kamis 16 May 2024 17:41 WIB

Polda Metro Tangkap Pelaku Begal Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polda Metro Jaya menangkap pelaku begal terhadap calon siswa Bintara Polri di Jakbar.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengunjungi korban pembegalan, Satrio. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang calon siswa (casis) Bintara
Foto: Antara/Risky Syukur
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengunjungi korban pembegalan, Satrio. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang calon siswa (casis) Bintara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio (18) di Jalan Arjuna, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang terjadi pada Sabtu (11/5).

"Berkat kesigapan, kerja sama dari teman-teman tim gabungan Polsek Kebon Jeruk, melakukan penyelidikan bersama Polres Jakbar dan terakhir ditangkap lima pelaku oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5/2024). Ade Ary menjelaskan kelima pelaku ini memiliki peran-peran yang berbeda-beda.

Baca Juga

"Pelaku ada lima orang, perannya tiga orang ini satu kelompok, mereka spesialis pelaku kejahatan kekerasan, ada yang berperan sebagai joki, ada yang berperan sebagai kapten dan ada yang berperan sebagai eksekutor, " katanya.

Kemudian dua orang lagi berperan membantu memasarkan hasil curian motor dan telepon seluler (hp) serta membeli barang hasil kejahatan. Ade Ary juga menambahkan penangkapan kelima orang tersebut dilakukan di tempat yang berbeda pada Rabu (15/5).

Saat dikonfirmasi soal dispensasi korban yang merupakan casis, Ade Ary menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara. "Nanti kami koordinasikan, karena ini penyelenggaraan tesnya dari pusat. Itu ada aturan, persyaratan, pendaftaran, saya tidak berandai-andai nanti kami coba cek bagaimana tindak lanjut dari proses ini," katanya.

Polisi menargetkan paling lama dua hari untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku begal terhadap seorang casis Bintara Polri bernama Satrio (18) di Jalan Arjuna, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/5).

"Paling lama satu atau dua hari lagi tertangkap tiga pelaku ini," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno saat ditemui di kediaman korban di Jakarta, Rabu (15/5).

Sutrisno menyebutkan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (14/5) malam. Rekonstruksi tersebut ditujukan untuk memperjelas kronologi kejadian pembegalan tersebut.

"Kita memperjelas kronologi dari awal, (mulai dari) korban berangkat dari rumah sampai ke TKP. Supaya jelas kronologinya," tutur Sutrisno.

Polisi telah memeriksa lima saksi terkait pembegalan yang menyebabkan luka pada jari dan kaki korban tersebut. "Lima orang (saksi diperiksa), yang antar korban dari TKP ke klinik, dari klinik ke RSUD Tarakan. Terus orang tua korban juga sudah diperiksa," kata Sutrisno.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement