Rabu 12 Apr 2023 10:41 WIB

Ketakutan Pakai Uang Istri, Pria di Sukabumi Mengaku Jadi Korban Begal

Polres Sukabumi sebut berdasarkan olah TKP ternyata tidak pernah terjadi pembegalan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi). Seorang pria di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi merekayasa menjadi korban begal. Namun setelah ditelusuri Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi terungkap dugaan pembegalan ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku berinisial DR.
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi). Seorang pria di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi merekayasa menjadi korban begal. Namun setelah ditelusuri Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi terungkap dugaan pembegalan ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku berinisial DR.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pria di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi merekayasa menjadi korban begal. Namun setelah ditelusuri Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi terungkap dugaan pembegalan ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku berinisial DR.

Sebelumnya, kasus pembegalan tersebut sempat viral terutama di media sosial dan pemberitaan media online. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya di Lengkong.

"Anggota sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (12/4/2023). Melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR.

Menurut Maruly, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku. Sebab pelaku takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku.

"Intinya, motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," ucap Maruly. Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat.

Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 220 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement