REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Rumah tersebut beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/5/2024).
"Iya benar, ada kegiatan (penggeledahan) dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta pada Kamis (16/5/2024).
KPK sebatas mengonfirmasi kegiatan penggeledahan itu. KPK belum merilis apa saja yang dicari dan ditemukan tim penyidik dari rumah adik SYL. Diduga penggeledahan ini berkaitan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL yang masih diusut lembaga antirasuah. "Akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujar Ali.
Pada waktu yang bersamaan, KPK menyita satu unit rumah mewah yang diduga kepunyaan SYL pada 15 Mei 2024. Rumah itu terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. KPK mengestimasi nilai dari rumah itu di angka Rp 4,5 miliar.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (pejabat Kementan Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ucap Ali.
Tim Aset Tracing KPK juga masih terus memburu harta SYL guna mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. "Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ucap Ali.
Hingga saat ini, SYL dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK. Tapi, SYL sedang disidang di perkara dugaan korupsinya. JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.
Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara tersebut menjerat SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.