Rabu 05 Jul 2023 15:44 WIB

Guru P3K Kota Bekasi Mengaku Diintimidasi Perwakilan Disdik

Tunjangan guru P3K dipotong Rp 3 juta per bulan dan menggugat ke PTUN Bandung.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMPN 7 Kota Bekasi mendapat intimidasi dari orang utusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Intimidasi yang dilakukan pegawai mewakili Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi itu terjadi pada Selasa (4/7/2023).

"Temen-teman sedang diintimidasi lagi sama pemkot di SMPN 7," kata salah seorang guru P3K Kota Bekasi, Maryani saat menyampaikan laporannya kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023).

Maryani mengatakan, utusan Disdik Kota Bekasi itu sengaja datang ke SMPN 7 untuk meminta guru P3K mencabut gugatan. Saat ini, sekitar 800 guru P3K di Kota Bekasi sedang menempuh proses litigasi di PTUN Bandung untuk membatalkan kebijakan pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan tambahan. "Disuruh menandatangani pencabutan gugatan," katanya.

Dihubungi terpisah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengaku, tidak mengakui dan membantah telah mengutus orang untuk mendatangi guru P3K di SMPN 7. Dia hanya menyampaikan memang ada utusan untuk bertemu dengan para guru yang mengajukan gugatan. "Iya Bang," kata Deded singkat.

Sampai berita ini diturunkan, Deded tidak menjelaskan maksud kata "iya" tersebut. Apakah konfirmasi tersebut membenarkan telah mengirimkan utusan atau membantah telah mengirimkan utusan untuk intimidasi.

Masalah itu bermula ketika Pemkot Bekasi mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 840/Kep.235.Org/V/2023 tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 80/Kep. 544.Org/ XII/2022 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Kepwal dibuat untuk merespons keluhan guru P3K yang menolak pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP).

Perwakilan guru P3K Kota Bekasi Maryani menilai, kepwal yang baru dibuat itu belum menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan guru P3K. Dia menuding, kepwal tidak berpihak kepada P3K yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Di sini, sudah dibuat regulasi yang berbeda dengan PNS. Jati diri P3K sebagai ASN tidak disinggung sama sekali," kata Maryani. Adapun PTT guru P3K dikurangi dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Bekasi Junaedi, memastikan, pemotongan TPP guru P3K Kota Bekasi sudah sesuai ketentuan dan pembahasan. Pemkot Bekasi sudah menyusun peraturan pemotongan TPP guru P3K Kota Bekasi agar tidak menyalahi aturan.

"Itu sudah melalui tahapan pembahasan. Sekarang kita hanya tinggal menunggu regulasinya saja," kata Junaedi saat ditemui Republika.co.id setelah apel di lapangan utama Pemkot Bekasi, Senin (15/5/2023).

Junaedi menegaskan bahwa potong TPP bagi guru dengan status P3K itu sudah berdasarkan kesepakatan. Sehingga, mereka tidak boleh protes setelah pemkot melaksanakan kesepakatan tersebut. "Pada prinsipnya itu sudah kesepakatan terhadap P3K," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement