REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyatakan juru parkir (jukir) liar yang masih membandel dan beraktivitas seperti biasa setelah terkena penertiban akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk membuat efek jera.
"Nanti ke depan direncanakan akan ada tindak lanjut dengan sidang tipiring," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Kamis (16/5/2024) ketika ditanya terkait masih adanya jukir liar yang beraktivitas seperti biasa setelah penertiban.
Ia mengatakan petugas gabungan dari Sudinhub, TNI, Polri, Satpol PP, Sudinsos terus melakukan penertiban kepada jukir liar di Jakarta Selatan.
Menurut dia, jukir yang telah terdata dan masih mengulangi menjadi tukang parkir liar, maka nantinya akan disidang tipiring setelah sosialisasi penertiban jukir selesai.
Bernard menjelaskan pada penertiban awal ini pihaknya masih mendata para jukir liar, dan diberikan imbauan agar tidak mengulangi lagi serta semua yang terdata nantinya akan diberikan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibina.
"Data hasil penertiban nanti akan dihimpun dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta," ujarnya.
Ia menambahkan pada hari kedua penertiban jukir liar di Jaksel berhasil menindak sebanyak sambilan orang dari delapan lokasi di sejumlah minimarket yang berada di Kecamatan Mampang Prapatan dan Kebayoran Baru. "Hari ini ada sembilan jukir yang kami data, dan ini akan terus berlanjut," katanya.
Penertiban juru parkir liar ini setelah adanya protes dari warga terkait maraknya jukir yang memaksa dan meresahkan, sehingga membuat Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan untuk melakukan penertiban.