REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap juru parkir di minimarket sejak Selasa (15/5/2024). Berdasarkan data hingga Selasa (21/5/2024), Dishub Provinsi DKI Jakarta telah menindak 216 juru parkir di minimarket.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tim gabungan telah melakukan penindakan terhadap 89 orang juru parkir di 82 lokasi pada Selasa kemarin. Puluhan lokasi penertiban itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
"Total juru parkir liar yang ditindak (diberikan surat pernyataan) pada 21 Mei 2024 sebanyak 89 juru parkir," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Syafrin menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menindak sebanyak 216 juru pakir. Menurut dia, para juru parkir itu ditindak dengan diberikan surat pernyataan.
"Total juru parkir liar yang ditindak sejak 15 Mei 216 orang. Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap keberadaan parkir liar maupun jukir liar. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan keluhan terkait keberadaan juru parkir liar.
"Disampaikan melalui medsos kami, langsung saya minta ditindaklanjuti di lapangan. Artinya ada ketidaknyamanan masyarakat yang itu harus kita tertibkan," kata dia.