Jumat 07 Jul 2023 22:24 WIB

Pemotongan Tunjangan Guru P3K tak Pernah Diusulkan ke DPRD Kota Bekasi

TPP guru P3K dari Rp 4,5 juta dipotong jadi Rp 1,5 juta, kini ditetapkan Rp 3 juta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang guru P3K Kota Bekasi ketika mengikuti demo menolak pemotongan TPP di depan Pemkot Bekasi, Senin (10/4/2023).
Foto: Dok Republika.co.id
Seorang guru P3K Kota Bekasi ketika mengikuti demo menolak pemotongan TPP di depan Pemkot Bekasi, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono Archives mengatakan, kebijakan pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan tambahan (TPP) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak pernah diusulkan ke DPRD.

Menurut dia, Pemkot Bekasi baru menyampaikan pemotongan TPP guru P3K kepada DPRD setelah ramai mendapat penolakan dan diberitakan media masa. "Saat pemotongan tersebut kita tidak diajak bicara, baru setelah ramai baru kita dibawa-bawa untuk menyelesaikan," kata Daradjat saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7/2023).

Seharusnya, kata dia, Pemkot Bekasi meminta masukan dulu ke dewan sebelum membuat keputusan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Alhasil, keputusan sepihak itu ditentang guru P3K yang sampai menggelar demo di depan Pemkot Bekasi. "Kalau memang mau dipotong harusnya ada sebuah kajian," kata Daradjat.

Baca: Maryani, Guru P3K Beberkan Bentuk Intimidasi yang Dilakukan Disdik Kota Bekasi

Politikus PKS tersebut mengingatkan, sebuah kajian dalam membuat kebijakan itu penting untuk mengetahui seberapa penting potongan TPP bagi kehidupan guru P3K Kota Bekasi dilakukan. Jika sudah ada kajian maka diketahui berapa idealnya besaran TPP harus ada penyesuaian.

"Tahu alasannya apa, apakah ada analisis sensitivitas, seberapa wajarkah pemotongan dilakukan. Itulah yang seharusnya dikomunikasikan ke kita terlebih dahulu ini wajar apa tidak," ucap Daradjat.

Dia pun bisa memaklumi jika guru P3K protes kepada Pemkot Bekasi atas pemotongan TPP. Pasalnya, memang Pemkot Bekasi tidak melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait dengan rencana pemotongan TPP.

"Cara menyampaikannya mereka ini kurang smooth, sehingga P3K ini merasa tidak ada komunikasi, sosialisasi dan aturan yang jelas. Sehingga mereka wajar keberatan," ujar Daradjat.

Baca: Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Soal Kabar Guru P3K Diintimidasi

Pihaknya menyesalkan jika memang benar ada tindakan intimidasi seperti yang diceritakan salah satu guru P3K yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Menurut Daradjat, menjadi hak setiap warga negara mengajukan gugatan ke PTUN Bandung jika memang ada kebijakan yang dirasa merugikan guru.

"Saya pikir hal itu tidak pantas kalau memang hal itu terjadi. Kita perlu mendalami apakah benar itu terjadi," kata Daradjat.

Perwakilan guru P3K Kota Bekasi, Maryani mengatakan, sebenarnya Pemkot Bekasi telah melanggar kesepakatan yang dipaksa dibuatnya sendiri. Dia menyebut, pada saat terjadi kesepakatan antara guru P3K dan Pemkot Bekasi, TPP ditetapkan sebesar Rp 3 juta yang dibayarkan pada April 2023, digabung dengan pembayaran TPP pada Januari lalu.

"Nyatanya setelah kami tunggu sampai bulan April belum dibayarkan. Di situlah kami marah lagi, mereka yang membuat kesepakatan mereka yang mengingkarinya," kata Maryani.

Dia menyebut, sebelum dipotong, TPP guru P3K sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Tiba-tiba pada Januari 2023, tanpa ada alasan yang jelas Pemkot Bekasi memangkasnya menjadi hanya Rp 1,5 juta per bulan. "Dan setelah diprotes dinaikkan menjadi Rp 3 juta dan itu baru akan dicairkan bulan Juli," kata Maryani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement