Senin 03 Jul 2023 13:43 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS

BAP Irwan mengungkap ada aliran Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Foto:

Permintaan keterangan penyidik Jampidsus Kejagung terhadap Dito, bukan terkait peran jabatan publiknya saat ini sebagai menpora. Namun diduga menyangkut soal adanya dugaan aliran dana senilai Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan (IH). Irwan merupakan salah satu terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi untuk tersangka lain, komisaris di PT Solitech Media Sinergy itu ada menerima pengumpulan dana setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda terkait dengan proyek BTS 4G Bakti. Namun dari Rp 243 miliar yang diterimanya itu, atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti untuk dialihkan ke 11 penerima berbeda-beda.

Dari sebelas nama yang menerima aliran dana tersebut, terdapat nama Dito Ariotedjo. Pengiriman uang Rp 27 miliar untuk Dito Ariotedjo tersebut, Irwan lakukan pada November-Desember 2022. Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Republika.co.id, Ahad (2/7/2023) memastikan pemanggilan Dito terkait dengan hal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pun menerangkan, pemeriksaan Dito merupakan permintaan keterangan atas kapasitasnya sebagai saksi. “Pemanggilan terhadap Dito tersebut adalah sebagai saksi untuk diminta keterangannya,” kata Ketut menambahkan.

Dalam pengungkapan kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo, yang merugokan negara Rp 8,03 itu, tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan delapan tersangka. Tiga tersangka, sudah menjalani persidangan dakwaan sejak Selasa (27/6/2023).

Mereka di antaranya, terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), Yohan Suryanto (YS), dan Anang Achmad Latif (AAL). Pada Selasa (4/7/2023), tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Yaitu terdakwa Mukti Ali (MA), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH). Sementara dua tersangka lagi, Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki (MY alias YUS), masih dalam penyidikan intensif di Jampidsus.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement