REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/5/2024), akan mengumumkan kembali hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepeluan Bangka Belitung 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan pengumuman kerugian negara tersebut hasil dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian keuangan negara.
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
"Terkait update terkini dalam penyampaian hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara (korupsi) timah yang ditangani oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Ketut menjelaskan agenda konferensi pers yang akan digelar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, penyampaian terkait dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut akan menggenapi nilai kerugian perekonomian negara, yang sudah pernah diumumkan oleh Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelumnya. Pertengahan Februari 2024 Jampidsus sudah mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Dari hasil penghitungan oleh tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), disebutkan nilai kerugian negara dalam aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Nilai kerugian tersebut terkait dengan dampak kerusakan lingkungan dan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2022.
Baca: Lanal Timika Ringkus Tujuh Perompak di Pelabuhan Milik Freeport
Koordinator Ahli Lingkungan Hidup dan Ekologis IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo menjelaskan, hasil penghitungan timnya tersebut terbagi ke dalam tiga klaster. Pertama terkait dengan kerugian lingkungan dan ekologis sebesar Rp 183,70 triliun. Kedua menyangkut soal kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 74,47 triliun.
Adapun ketiga, terkait kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan sebesar Rp 12,15 triliun. "Sehingga total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup dan ekologis setotal Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang di Kejagung, Senin (19/2/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim ahli IPB tersebut akan dimasukkan sebagai kerugian perekonomian negara dalam penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU
"Hasil penghitungan kerugian perekonomian tersebut, berdasarkan dampak kerusakan ekologis dan lingkungan yang ditumbulkan dari aktivitas pertambangan bijihtimah yang saat ini menjadi (objek) penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP PT Timah Tbk," ujar Kuntadi.
Sementara dalam pengusutan kasus tersebut, tim Jampidsus sudah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Ada satu orang tersangka terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Sedangkan 20 tersangka lainnya, menyangkut pokok perkara korupsi.
Enam tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk dan dari pejabat pemerintah di bidang enerji sumber daya mineral (ESDM) di pemerintahan Provinsi Bangka Belitung. Adapun tersangka lainnya merupakan pihak-pihak swasta.
Tersangka pihak swasta...