REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN, – Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) untuk empat kelompok prioritas mulai tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi warga miskin, penyandang disabilitas, veteran, dan guru dengan penghasilan rendah.
Bupati Sigit menyatakan bahwa pembebasan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
sumber : antara
Advertisement