Senin 26 Jun 2023 20:14 WIB

Komnas Perempuan Belum Pernah Terima Laporan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Al Zaytun

"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu," ucap Mariana.

Pengamanan berlapis dilakukan jajaran Polres Indramayu untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Mahad Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pengamanan berlapis dilakukan jajaran Polres Indramayu untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Mahad Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Pada 2021 sempat beredar kabar adanya dugaan kekerasan seksual di ponpes tersebut.

"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan," ujar Mariana dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren. Tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.

"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu," ucap Mariana.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.

"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K. Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6/2023) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement