Senin 26 Jun 2023 16:01 WIB

Pungli di Rutan KPK Diawali Pelecehan Istri Tahanan, Pelaku Hanya Divonis Langgar Etik

Dewas KPK mengaku hanya bisa menjatuhkan sanksi moral, tidak bisa usulkan pemecatan.

Ilustrasi tahanan KPK di borgol. KPK saat ini diterpa oleh dugaan pungli dan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. (ilustrasi)
Foto:

Komnas Perempuan merekomendasikan KPK segera membangun kebijakan dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini seiring terungkapnya dugaan pelecehan seksual terhadap istri tahanan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas Rutan KPK.

"Kebijakan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa perbuatan serupa tidak berulang di masa depan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Siti menjelaskan, adanya program-program pencegahan, penanganan dan pemulihan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UU TPKS sangat penting. Secara khusus bagi petugas rutan.

"Memastikan para petugas Rutan memahami ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," jelas Siti.

Meski demikian, Siti mengaku tidak dapat banyak berkomentar mengenai kasus ini. Sebab, ia menyebut, Komnas Perempuan tidak memiliki kecukupan informasi terkait dugaan pelecehan tersebut.

Dia hanya menyampaikan, jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar para istri tahanan mendapatkan akses atau hal lainnya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya. Sehingga, Siti menilai, Dewas KPK perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh.

"Menjadi penting agar Dewas KPK untuk melakukan investigasi lebih menyeluruh apakah hal serupa (kekerasan seksual berbentuk pelecehan seksual atau lainnya) terjadi pada istri tahanan KPK lainnya," ungkap Siti.

Di sisi lain, Siti mengatakan, pihaknya menghormati sanksi pelanggaran etik sedang yang dijatuhkan kepada pelaku. Namun, menurut dia, kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum jika perbuatan petugas rutan itu memenuhi unsur pidana.

"Jika pelecehan seksual tersebut memenuhi unsur tindak pidana seperti diatur dalam UU TPKS, maka sebaiknya juga ditempuh mekanisme hukum pidana," tutur dia.

 

photo
Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement