Senin 26 Jun 2023 16:01 WIB

Pungli di Rutan KPK Diawali Pelecehan Istri Tahanan, Pelaku Hanya Divonis Langgar Etik

Dewas KPK mengaku hanya bisa menjatuhkan sanksi moral, tidak bisa usulkan pemecatan.

Ilustrasi tahanan KPK di borgol. KPK saat ini diterpa oleh dugaan pungli dan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. (ilustrasi)
Foto:

KPK menegaskan bahwa Dewas sudah menindaklanjuti dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petugas rutan. Namun, pegawai itu hanya dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ali mengungkapkan, proses tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Aduan itu selanjutnya diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Dewas KPK memastikan bahwa pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan sudah tidak bertugas di Rutan KPK. Pelaku telah dipindahkan tugas ke bagian lain. 

"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski demikian, Albertina tak menjelaskan lebih rinci mengenai pemindahan tugas tersebut maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku. Adapun berdasarkan informasi yang beredar pelaku pelecehan itu berinisial M. Dia diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif korban. Perbuatan diperkirakan terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan. Sanksi itu diputuskan melalui sidang etik. 

"Kami cuma etik saja. Ya, memang etik di KPK begitu cuma sanksi moral," kata Tumpakkepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Tumpak menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi disiplin maupun memecat pelaku. Sebab, putusan itu merupakan kewenangan Inspektorat KPK.

"Enggak bisa (kita mengusulkan memecat). Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," jelas Tumpak.

"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," tambah dia menjelaskan.

Tumpak mengatakan, pihaknya hanya menganjurkan agar pelaku dikenakan pelanggaran disiplin. Dalam amar putusan yang diberikan Dewas KPK pun telah merekomendasikan hal tersebut.

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah (kewenangan) Sekjen (KPK), Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," ungkap Tumpak.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement