Selasa 21 May 2024 18:20 WIB

Dewas KPK Ungkap Keanehan Putusan PTUN yang Tunda Vonis Nurul Ghufron

Putusan sela Ghufron keluar hanya sehari jelang pembacaan vonis etik Ghu.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda pembacaan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini akibat putusan sela yang dikeluarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas KPK mengendus keanehan atas putusan sela tersebut. 

Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut penundaan yang diputuskan PTUN sangat cepat. Bahkan Tumpak belum pernah menerima gugatan yang diajukan Ghufron ke PTUN.  "Sampai hari ini pun belum, karena belum dimuat di e-court. Tanggal 27 baru keluar, sementara penetapannya udah keluar untuk ini (putusan sela)," kata Tumpak dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

 

Tumpak menyindir putusan sela itu yang luar biasa mendadak diketok oleh hakim PTUN. Putusan itu keluar hanya sehari jelang pembacaan vonis etik Ghufron. 

 

"Tetapi lebih hebat pengadilan segera memutuskan penetapan ini yang kami sendiri selaku tergugat belum tau apa gugatannya, masih berjalan pemeriksaan persiapan, kita belum tahu. Ini juga satu hal keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini," ujar Tumpak. 

 

Tumpak menyatakan Dewas KPK tetap menghormati putusan sela PTUN.  "Ya kita tidak tahu, karena majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak, dengan kalimat erga omnes itu berlaku untuk umum dan harus dipatuhi. Final, mengikat. Jadi kami tentu menghormati," ujar Tumpak. 

 

Putusan sela ini seolah menjadi hal yang di luar perkiraan Dewas BMKG. Sebab Dewas KPK mengklaim sudah mengantisipasi upaya perlawanan hukum Ghufron terhadap Dewas KPK. 

 

"Jadi kalau anda katakan tidak mengantisipasi, (Dewas) sangat mengantisipasi. Tetapi lebih hebat pengadilan segera memutuskan penetapan ini yang kami sendiri selaku tergugat belum tau apa gugatannya, masih berjalan pemeriksaan persiapan, kita belum tahu," ujar Tumpak. 

 

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

 

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada 20 Mei 2024.

 

Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

 

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

 

Tercatat, Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

 

Sepanjang sidang, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Sedangkan di pihak Kementan yang diperiksa ialah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan ADM selaku pegawai Kementan yang mutasinya dibantu Ghufron. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement