Senin 26 Jun 2023 16:34 WIB

Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Moral untuk Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

Dewas KPK sebut hanya memberikan sanksi moral untuk pelaku pelecehan istri tahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan (ilustrasi). Dewas KPK sebut hanya memberikan sanksi moral untuk pelaku pelecehan istri tahanan.
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi). Dewas KPK sebut hanya memberikan sanksi moral untuk pelaku pelecehan istri tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya bisa menjatuhkan sanksi moral terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan. Sanksi itu diputuskan melalui sidang etik.

"Kami cuma etik saja. Ya, memang etik di KPK begitu cuma sanksi moral," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Tumpak menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi disiplin maupun memecat pelaku. Sebab, putusan itu merupakan kewenangan Inspektorat KPK.

"Enggak bisa (kita mengusulkan memecat). Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," jelas Tumpak.

"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," tambah dia menjelaskan.

Tumpak mengatakan, pihaknya hanya menganjurkan agar pelaku dikenakan pelanggaran disiplin. Dalam amar putusan yang diberikan Dewas KPK pun telah merekomendasikan hal tersebut.

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah (kewenangan) Sekjen (KPK), Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," ungkap Tumpak.

Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalnya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Novel tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.

Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.

Di sisi lainnya, KPK menegaskan bahwa Dewas sudah menindaklanjuti dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petugas rutan. Namun, pegawai itu hanya dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ali mengungkapkan, proses tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Aduan itu selanjutnya diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement