Kamis 05 Sep 2024 14:06 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Pastikan Besok Hadiri Putusan Sidang Etik, Apa Kasusnya?

Ghufron memastikan hadir dalam sidang putusan etik pada Jumat (5/9/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ghufron memastikan hadir dalam sidang putusan kasus etik pada Jumat besok.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ghufron memastikan hadir dalam sidang putusan kasus etik pada Jumat besok.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang kode etik yang dijadwalkan pada Jumat (6/9/2024). Sidang etik tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ghufron.

"Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR, kami itu siap untuk..dan saya sudah menerima undangan. Insya Allah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga

Adapun mengenai keputusannya nanti, Ghufron akan menghormati putusan dewan pengawas (Dewas) KPK, bagian dari struktur telah ditata dalam undang-undang KPK. "Maka apapun hasilnya, saya hormati," kata dia.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus oleh majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9/2024).

Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442 ribu. Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya, Dewas KPK pada Selasa, 21 Mei 2024 menunda pembacaan putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) menerangkan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Pihak Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement