JAKARTA – Transaksi keuangan dalam dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan dilakukan menggunakan cara transfer. Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan upaya pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut. "Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," kata Kepala...
Berita Lainnya