Ahad 26 May 2024 07:15 WIB

Ahad Tetap Buka, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Depok

Layanan SIM Keliling dapat digunakan untuk Sim A dan C sebelum masa berlaku habis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada hari Ahad (26/5/2024). Dengan adanya layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.

Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga

Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta:

- Samping McD Duren Sawit, di Jalan Rade Inten Kalimalang, Jakarta Timur.

- Di Depan Bank Jabar Banten (BJB) Kebon Jeruk, di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Ahad (26/5/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Jadwal mobil layanan SIM Keliling di Depok

- Di Alun-alun Kota Depok, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat 

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Ahad (26/5/2024) dimulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement