Rabu 21 Jun 2023 05:57 WIB

Warga Mekarjaya Geram Keluhan Soal Water Tank Diabaikan Pemkot Depok

Warga akhirnya memilih menggugat Pemkot Depok dan PDAM Torta Asasta ke PTUN Bandung.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditolak warga sekitar.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditolak warga sekitar.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga terdampak proyek water tank bermuatan jutaan liter di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok merasa keluhannya tidak digubris oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan PDAM Tirta Asasta. Sehingga, warga pun memilih menggugat masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Perwakilan warga, Yani Suratman mengatakan, masyarakat telah mencoba meminta klarifikasi atau tabayun terkait proyek tersebut kepada PDAM Tirta Asasta sejak Septermber 2022. Pertemuan pernah terjadi sekali, tapi tidak jawaban yang diberikan tidak memuaskan warga. Somasi pertama yang dilayangkan warga juga tidak dijawab sesuai permintaan.

"Jadi dari minutes of meeting (pertemuan), imbauan, somasi satu, somasi dua dicuekin juga. Jadi somasi dua masih tetap bertanya DED (detail engineering design), amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) itu dicuekin. Satu-satunya yang dia balas hanya somasi satu tapi tidak menjawab pertanyaan kita," kata Yani kepada Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

"Akhirnya somasi kedua kita udah capek lah, jadi naik ke tingkat lebih tinggi, yaitu ke Pemkot (Depok) karena mereka yang kasih izin," kata Yani menjelaskan. Upaya warga untuk bertanya soal izin mendirikan bangunan (IMB), amdal, hingga DED terkait proyek water tank juga tidak ditanggapi dengan baik.

Menurut dia, warga sampai tujuh kali merasa dipimpong dari dinas satu ke dinas lainnya untuk mendapatkan klarifikasi terkait masalah itu. Baru pada pertemuan kedelapan ada jawaban soal IMB, meski hal itu tidak memberikan penjelasan memuaskan kepada warga.

Yani menyebut, warga pun memilih menggugat masalah itu ke PTUN Bandung dan sidang telah dimulai sejak Mei 2023. Dia meyakini, kebenaran masalah itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Karena kita memang satu tahun sembilan bulan itu pengen banget ngelihat siapa sih yang tanda tangan (izin), kita pengen banget lihat video sosialisasi, kan sosialisasi persyaratannya seluruh warga harus datang. Ini proyek didanai oleh APBD, harus transparan. Sebenarnya kalau transparan tidak akan terjadi water tank ini," ucap Yani.

Sebelumnya, penghuni permukiman di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menolak proyek water tank jutaan liter ini. Mereka khawatir, tangki itu akan membahayakan keselamatan mereka, mengingat jika jebol bisa menimbulkan bencana besar.

"Pindahkan water tank dengan kapasitas 10 juta liter air yang berpotensi membawa bencana!. Tidak ada sosialisasi dan perizinan tidak jelas, lokasi water tank dibangun di tengah pemukiman warga, masjid dan sekolah. Warga merasa tidak nyaman dan khawatir dengan adanya kapasitas 10 juta liter water tank," tulis spanduk di depan area water tank yang mengatasnamakan warga.

Dalam spanduk lain, warga meminta proyek tersebut dipindahkan. "Proyek water tank 10 juta liter terbesar di Indonesia ini tidak mendapat izin warga terdampak kami menolak dan minta dipindahkan," ucap warga yang menyebut berasal dari RT 02 RW 12 Perumnas Depok II Janger dan RT 04 RW 26 Pesona Depok II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement