Senin 19 Jun 2023 12:28 WIB

Kejagung Tegaskan akan Periksa Happy Hapsoro Jika Temukan Bukti Terkait Korupsi BTS

Sebanyak 99 persen saham PT BUP dimiliki oleh Happy Hapsoro.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto:

Terkait Happy Hapsoro, Febrie melanjutkan, tim penyidikannya belum melangkah untuk menguak apakah peran Yusrizki bersama PT BUP atau Basis Investment dalam mendapatkan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti tersebut merupakan perintah dari keputusan pemilik modal. Atau Yusrizki, adalah pelaku tunggal dari PT BUP sebagai orang yang ditunjuk Happy Hapsoro untuk memimpin perusahaannya itu.

“Untuk sementara ini, kita melihat tersangka YUS ini adalah sebagai operasionalnya. Bukti-bukti masih di dia. Dan perolehan proyeknya masih di YUS semua sebagai tersangka,” ujar Febrie.

Akan tetapi, Febrie menambahkan, jika dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Yusrizki mendapatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan para pemilik PT BUP atau Basis Investment, tim penyidikan di Jampidsus tetap akan menindaklanjuti.

“Kalau ada dua alat bukti, bisa dari bukti-bukti elektronik. Atau bukti-bukti seperti percakapan WA (WhatsApp) dengan yang lain. Atau bukti-bukti dari pengakuan YUS dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), atau oleh tersangka lain yang mengarah ke sana (Happy Hapsoro) kita pasti dalami lah,” ujar Febrie.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, usai mengumumkan Yusrizki sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023), juga menegaskan tak akan ragu untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus BTS 4G Bakti tersebut. Termasuk dikatakan Kuntadi, jika memang harus memeriksa para pihak yang terafiliasi kepemilikan modal dari perusahaan yang dipimpin oleh tersangka Yusrizki.

“Bahwa kami (penyidik) akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait dengan peran tersangka YUS ini, dan perusahaannya ini,” kata Kuntadi.

Sebelum menetapkan YUS tersangka, penyidik Jampidsus juga menjebloskan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) ke sel tahanan terkait kasus yang sama. Tersangka lain dalam kasus ini, juga adalah Direktur Utama (Dirut) Anang Achmad Latief (AAL).

Tersangka lainnya dari pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka dari PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersagka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir, Wendy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari PT Multimedia Berdikari Utama. Total sementara delapan tersangka itu semuanya kini mendekam di sel tahanan terpisah.

Dalam pemberkasan perkara, enam tersangka, JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini dalam penyusunan dakwaan untuk disidangkan ke pengadilan. Sedangkan tersangka WP, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement