Senin 19 Jun 2023 11:33 WIB

Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Dirut Perusahaan Suami Puan akan 'Digoreng' Lawan PDIP

Yusak menilai kasus dugaan korupsi BTS berdampak pada elektabilitas PDIP dan Ganjar.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Foto: Dok Penkum Kejakgung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Yusak Farchan, menilai penetapan tersangka Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo bakal jadi bola panas. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan perusahaan milik suami Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi, bakal 'digoreng' lawan politik PDIP.

"Secara politik, penetapan Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo berpotensi jadi bola panas yang akan terus digoreng oleh lawan-lawan politik PDIP," kata Yusak kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, masyarakat tentu menyambut positif jika Kejaksaan Agung (Kejagung) berani membongkar tuntas kasus korupsi jumbo terkait proyek BTS Kemenkominfo. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak.

Yusak menilai, jika serangan terhadap PDI Perjuangan atas kasus tersebut terus dilakukan secara masif, akan menimbulkan turbulensi politik. Bahkan, bisa berdampak pada peta elektoral Pilpres 2024.

Bagaimanapun, lanjut Yusak, asosiasi Ganjar Pranowo terhadap PDIP sangat kuat. Sehingga, Dekan Fisip Universitas Sutomo itu merasa, serangan politik apapun terhadap PDIP berpotensi menurunkan elektabilitas Ganjar sebagai bakal capres.

Dampak ke elektabilitas Nasdem dan Anies Baswedan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement