REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung perlu melihat posisi Hapsoro Sukmonohadi dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti. Sebab, Kejagung sudah menetapkan direktur utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka.
PT BUP merupakan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi yang juga suami dari Ketua DPR sekaligus politikus PDIP Puan Maharani. Fickar menilai Kejagung perlu melihat terlebih dahulu sebelum menentukan dapat ikut diperiksa atau tidak.
"Kalau suami Puan (posisinya) direktur utama (dirut) ya diperiksa. Kalau bukan ya hanya direksi yang diperiksa mewakili korporasi sebagai tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).
Dia menjelaskan, korporasi juga merupakan subjek hukum pidana, yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Namun, karena korporasi bukan manusia, maka harus dilihat siapa yang mewakili korporasi di depan dan di luar pengadilan berdasarkan AD/ART atau akta pendirian korporasi tersebut.
"Karena itu jika dirut atau salah dua orang direksi yang ditunjuk, maka yang diperiksa dalam penyidikan atau penuntutan atau peradilan adalah dirut atau direksi yang ditunjuk berdasar AD/ART korporasi," kata dia.
Di samping itu, dia juga menjelaskan posisi pemegang saham dalam suatu kasus hukum pidana. Menurut dia, pemegang saham itu sudah menyerahkan pengelolaan perusahannya pada direksi. Seluruh putusan perusahaan menjadi tanggung jawab direksi dan itu tertuang secara tertulis di dalam akta notaris pendirian perusahaan.
"Jadi pemegang saham tidak bertanggung jawab atas tindak tanduk perusahaan. Jika perusahaan rugi, maka pemegang saham melalui RUPS bisa mengganti direksi," ujar dia.
Atas dasar itulah Fickar mengatakan pemegang saham tidak perlu diperiksa. Tapi, ada pengecualian ketika direksi menyatakan bahwa apa yang dilakukan dalam proyek tersebut merupakan perintah dari pemegang saham.
"Tidak perlu, kecuali direksi menyatakan bahwa apa yang dilakukan dalam proyek itu atas perintah pemegang saham," kata Fickar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut peran serta pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penuntasan tersebut setelah timnya menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) terkait korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
“Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait peran tersangka dan (peran) perusahaan ini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
PT BUP diketahui selama ini adalah perusahaan yang kepemilikannya mutlak dalam kendali Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Kuntadi tak membantah pertanyaan Republika.co.id mengenai kepemilikan perusahaan menantu dari Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut.
Karena dikatakan dia, hal tersebut merupakan materi dalam pokok perkara. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi.
Meskipun begitu, kata Kuntadi meyakinkan, dalam pengungkapan tersebut, timnya akan tetap melakukan pengusutan. “Kami bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti,” ujar Kuntadi.
Adapun terkait dengan peran tersangka YUS atau MY, perannya bersama PT BUP atau Basis Investment merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate. PT BUP ditunjuk untuk menjadi subkontraktor penyediaan infrastruktur sistem panel surya atau power system untuk pembangunan 4.200 titik, pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.