REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan narkotika jenis baru flakka belum terdeteksi masuk dan beredar di Indonesia. Flakka adalah obat psikoaktif sintensis pada umumnya mengandung sediaan senyawa katinona yang berasal dari 'obat tranq' atau dikenal dengan zylazine (obat penenang hewan).
"Secara umum belum ada di kita. Tetapi mungkin ada para pelaku kita yang menggunakan tetapi seperti di itu (Philadelphia) karena mereka mencari yang disebut dengan NPS (new psychoactive substances)," kata Golose di Badung, Bali, Sabtu (17/6/2023).
Golose mengatakan narkotika jenis flakka merupakan salah satu dari varian narkotika jenis baru atau new psychoactive substances yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Yang paling nyata dari efek narkotika flakka tersebut terjadi di Philadelphia, dimana pemakaian narkotika flakka membuat banyak pemakainya seperti zombie berjalan tanpa arah, melamun bahkan banyak yang pingsan.
Meskipun belum terdeteksi di Indonesia namun, Golose tetap mewaspadai semua pihak akan adanya potensi peredaran narkotika tersebut.Golose menyatakan narkotika jenis baru yang paling banyak beredar di Indonesia dan menyasar kelas bawah adalah tembakau sintesis atau lebih dikenal tembakau gorila.
"Kami pantau yang banyak beredar sekarang yang masuk ke kalangan bawah adalah sintetik kanabis. Dicampur-campur segala macam itu yang disebut tembakau gorila," kata mantan Kapolda Bali tersebut.
Tembakau gorila menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, synthetic cannabinoid (ganja sintetis) berbentuk seperti serbuk kristalin yang berwarna putih, abu-abu bahkan coklat kekuningan. Pada umumnya senyawa ganja sintesis tersebut larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, acetonitril, etil asetat dan aseton sehingga setelah larut akan dengan mudah disemprotkan ke dalam bahan lain, seperti daun-daunan herbal termasuk tembakau.
Menurut keterangan Golose, BNN sendiri mendata bahwa dari 1.150 jenis narkotika yang beredar di dunia, 91 jenisnya telah beredar di Indonesia. Puluhan jenis narkotika tersebut sudah diatur penggunaannya dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, namun yang lainnya belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan narkotika jenis apapun agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh.