Jumat 22 Aug 2025 07:22 WIB

BNN Cegah Peredaran 1.800 Vape Berisi Zat Psikotropika

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika

Vape (ilustrasi). Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif berbahaya, ketamin dan etomidate.
Foto: www.freepik.com
Vape (ilustrasi). Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif berbahaya, ketamin dan etomidate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif berbahaya, ketamin dan etomidate. Pengiriman melalui kantor pos ini dicegah sebelum sempat beredar luas di masyarakat.

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, jumlah tersebut memang tidak besar, tetapi tetap berisiko tinggi. "Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

BNN mengungkap, penyelidikan lanjutan mengarah pada laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Zat ini berbahaya karena memengaruhi kesadaran dan sistem saraf, terlebih jika disalahgunakan lewat media vape yang sulit terdeteksi.

BNN kini memperketat pengawasan peredaran vape di seluruh provinsi. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan. Edukasi publik juga digencarkan lewat film pendek dan kampanye literasi agar masyarakat bisa membedakan vape legal dengan yang dimodifikasi.

Kasus serupa tengah jadi sorotan di Singapura. Pemerintah Negeri Singa telah mengategorikan vape berisi etomidate sebagai tindak pidana narkotika. Dalam razia dua hari terakhir di kawasan Central Business District (CBD), 18 orang ditindak dan 82 perangkat vape disita.

Setiap pelanggar dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25 juta. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, kebijakan keras ini diambil demi melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif.

"Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," kata Wong dalam pidato Hari Nasional, Ahad (17/8/2025).

Laporan resmi menyebutkan, sekitar sepertiga dari vape ilegal di Singapura mengandung etomidate. Zat anestesi ini dapat menimbulkan efek halusinasi, membuat pengguna linglung, serta berisiko merusak organ tubuh.

Meski mencontoh Singapura, BNN menegaskan Indonesia tidak akan melarang vape secara menyeluruh. Fokus pemerintah adalah membedakan penggunaan sah dengan penyalahgunaan.

"Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kejahatan," ujar Marthinus.

BNN berharap, lewat pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga, penyalahgunaan vape dengan kandungan psikotropika bisa ditekan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengguna vape legal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement