REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan narkotika dengan modus pemanfaatan vape atau liquid rokok elektrik memicu kekhawatiran publik. Industri vape legal menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan operasional industri resmi yang beroperasi di bawah pengawasan regulator.
Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) menyatakan, produk vape legal diproduksi dan diedarkan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai, pencantuman identitas produsen atau importir, komposisi bahan, serta peringatan kesehatan pada kemasan.
“Kasus-kasus yang muncul merupakan tindakan penyalahgunaan oleh oknum dan tidak mencerminkan praktik industri vape legal. Produk legal tunduk pada regulasi dan standar produksi yang ketat,” ujar perwakilan APVINDO dalam keterangan tertulis.
APVINDO menilai, pemberitaan yang mengaitkan vape dengan peredaran narkotika berpotensi merusak citra industri legal yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap aturan. Padahal, industri vape nasional saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja, mulai dari sektor produksi, distribusi, ritel, hingga layanan pendukung.
“Isu ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada mata pencaharian puluhan ribu pekerja dan keluarganya,” kata APVINDO.
Organisasi tersebut menegaskan, seluruh anggotanya beroperasi secara legal, terdaftar resmi, memenuhi kewajiban cukai, serta mematuhi standar mutu dan regulasi yang berlaku. APVINDO juga terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.
APVINDO menolak keras segala bentuk penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Pemisahan yang jelas antara industri legal dan praktik ilegal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi generasi muda, serta memastikan pertumbuhan industri vape yang sehat dan berkelanjutan.