Jumat 16 Jun 2023 23:49 WIB

Oknum Polisi Bawa Narkoba Dua Kilogram di Sulbar Dipecat

Oknum polisi ditangkap setelah kedapatan bawa yang dibungkus di teh China hijau.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Seorang oknum anggota Polres Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat yang kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu diberhentikan tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Budi Yadantara, Jumat mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA dengan jabatan terakhir Babinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, melalui sidang kode etik.

Baca Juga

"Sidang kode etik yang digelar mulai 14-15 Juni 2023, berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH," tegas Budi Yudantara yang juga sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Briptu HA dipersangkakan melanggar pasal 13 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 8 huruf (c) angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar itu ditangkap tim Ditreskoba Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Parepare pada 5 Juni 2023.

Briptu HA tertangkap tangan sebagai penumpang KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara membawa, memiliki dan menguasai dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement