Kamis 15 Jun 2023 06:22 WIB

Pemkab Bogor Angkut 5 Ton Tumpukan Sampah dari Permukiman Warga

Pemkab Bogor mengangkut 5 ton sampah yang menumpuk dari permukiman warga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi Terminal Bus Bubulak yang dipenuhi sampah di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023). Pemkab Bogor mengangkut 5 ton sampah yang menumpuk dari permukiman warga.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kondisi Terminal Bus Bubulak yang dipenuhi sampah di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023). Pemkab Bogor mengangkut 5 ton sampah yang menumpuk dari permukiman warga.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengangkut sampah yang menggunung di Kampung Masjid, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor. Diperkirakan sampah yang menggunung di tengah permukiman warga itu mencapai 5 hingga 7 ton.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, mengatakan pengangkutan sampah dilakukan mulai Rabu (14/6/2023) hingga beberapa hari ke depan secara bertahap. Sedikitnya empat armada truk sampah diterjunkan untuk mengangkut sampah tersebut dan membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Baca Juga

“(Sampah yang diangkut) sekitar tiga hingga empat dumptrucj, (diperkirakan beratnya) 5 hingga 7 ton,” jelas Fadli kepada Republika.co.id, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, pengangkutan sampah akan dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan, hingga mencapai zero sampah di lokasi tersebut. Sehingga kawasan tersebut bisa kembali bersih seperti yang diharapkan masyarakat sekitar.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ditemukan penumpukan sampah liar di wilayahnya masing-masing. DLH pun terbuka jika ada masyarakat yang ingin bekerjasama berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan sampah, untuk meminimalisasi terjadinya tumpukan sampah liar di sembarang tempat.

“Kami juga perlu data lokasi mana saja yang memang membutuhkan bantuan pengangkutan sampah oleh DLH. Jika tidak ada laporan maupun aduan kami juga akan kesulitan itulah pentingnya kerjasama,” ujarnya.

Subkordinator Penanganan Sampah pada Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Acep Syihabudin, menjelaskan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) kerjasama pengangkutan sampah adalah dimulai dari pengajuan permohonan kerjasama pengangkutan sampah dari RT, RW ditujukan ke DLH Kabupaten Bogor melalui UPT di wilayah masing-masing.

“Ketika permohonan sudah diterima, kami kemudian lanjutkan dengan penandatanganan kerjasama. Kemudian baru kita sepakati jadwal pengangkutan sampahnya, bisa seminggu sekali juga bisa 2 minggu sekali,” jelas Acep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement