REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengidentifikasi ada 20 lebih pasal dalam UU Pemilu yang harus direvisi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. MK diketahui akan membacakan putusan atas perkara sistem pemilu ini pada Kamis (15/6/2023).
"Kalau MK misalnya mengabulkan sistem proporsional tertutup untuk pemilu, apalagi untuk Pemilu 2024, itu mengharuskan UU Pemilu diubah. Ada banyak pasal dalam UU Pemilu yang harus diubah," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Fadli menjelaskan, pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka merupakan salah satu jantung UU Pemilu. Pasal yang menyatakan penggunaan sistem proporsional terbuka terkoneksi dengan puluhan pasal lain.
"Yang kami identifikasi, ada sekitar 21 sampai 24 pasal yang berkaitan (dengan sistem proporsional terbuka) yang harus disesuaikan kalau sistem pemilunya diubah," ujar Fadli.
Puluhan pasal yang harus diubah itu di antaranya adalah pasal terkait ketentuan kampanye dan ketentuan penegakan hukum pemilu. Harus diubah pula pasal terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.