Jumat 09 Jun 2023 18:01 WIB

KY Ingatkan PN Jaktim tak Halangi Pengunjung Sidang Haris-Fatia

KY mengingatkan PN Jaktim untuk tidak menghalangi pengunjung sidang Haris-Fatia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). KY mengingatkan PN Jaktim untuk tidak menghalangi pengunjung sidang Haris-Fatia
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). KY mengingatkan PN Jaktim untuk tidak menghalangi pengunjung sidang Haris-Fatia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memperhatikan prinsip keterbukaan dalam menyelenggarakan sidang. KY tak ingin PN Jaktim menghalangi pengunjung sidang atau pencari keadilan. 

Salah satu upaya penghalangan terjadi saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). Luhut tampil sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini. Wartawan dan pendukung Haris-Fatia dilarang masuk ke ruangan sidang.

Baca Juga

"Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2023). 

KY menyoroti salah satu masalah penting yang mencuat sepanjang sidang Haris-Fatia vs Luhut yaitu akses terhadap keadilan. KY mengingatkan PN Jaktim mengelola peradilan dengan prinsip transparan dan mandiri.

"Kata kuncinya akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional," ujar Miko. 

Selain itu, Miko menyatakan KY memantau sidang tersebut secara langsung. Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim. Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh KY. 

"Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan. Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial," ujar Miko. 

Ke depannya, Miko berpesan agar Majelis Hakim dalam perkara ini tetap mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY tak ingin Majelis Hakim kembali melontarkan sikap yang kontroversial. Contohnya saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Cokorda Gede Arthana melempar kalimat bernada seksis kepada kubu kuasa hukum Haris-Fatia. 

"Komisi Yudisial berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya," ucap Miko. 

Di sisi lain, Kuasa hukum aktivis HAM Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengungkap sederet masalah penyelenggaraan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Kuasa hukum Haris-Fatia sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalang-halangan di depan pengadilan.

Lalu saat masuk dalam pengadilan jumlah kuasa hukumnya dibatasi hanya untuk 12 orang. Penghalang-halangan tersebut tidak hanya dialami kuasa hukum, tetapi juga dialami jurnalis dan pengunjung yang ingin memantau jalannya proses persidangan. 

"Kami mengecam langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatasi akses ke ruang persidangan," kata kuasa hukum Haris-Fatia, Asfinawati dalam keterangannya pada Jumat (9/6/2023). 

Sejak pekan lalu, publik dan kuasa hukum Haris-Fatia dibatasi untuk mengikuti jalannya persidangan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan landasan legal yang jelas. 

"Saat dikonfrontasi pun para polisi yang bertugas juga tak menjawab secara jelas," ujar Asfinawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement