Jumat 09 Jun 2023 17:29 WIB

Sederet Pelanggaran Hukum Saat Sidang Haris-Fatia Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Haris-Fatia sebut banyak pelanggaran hukum terjadi saat sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Kuasa hukum Haris-Fatia sebut banyak pelanggaran hukum terjadi saat sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Kuasa hukum Haris-Fatia sebut banyak pelanggaran hukum terjadi saat sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum aktivis HAM Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengungkap sederet masalah penyelenggaraan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Saat itu, agendanya mendengarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi. 

Masalah diawali kuasa hukum Haris-Fatia yang sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalang-halangan di depan pengadilan. Lalu saat masuk dalam pengadilan jumlah kuasa hukumnya dibatasi hanya untuk 12 orang. Penghalang-halangan tersebut tidak hanya dialami kuasa hukum, tetapi juga dialami jurnalis dan pengunjung yang ingin memantau jalannya proses persidangan. 

Baca Juga

"Kami mengecam langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatasi akses ke ruang persidangan," kata kuasa hukum Haris-Fatia, Asfinawati dalam keterangannya pada Jumat (9/6/2023).

Sejak pekan lalu, publik dan kuasa hukum Haris-Fatia dibatasi untuk mengikuti jalannya persidangan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan landasan legal yang jelas. "Saat dikonfrontasi pun para polisi yang bertugas juga tak menjawab secara jelas," ujar Asfinawati. 

Kuasa hukum Haris-Fatia membeberkan sederet aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraan sidang kemarin. Pertama,  PN Jaktim dan aparat menyalahi asas persidangan terbuka untuk umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

"Kedua, melecehkan profesi advokat yang hendak melakukan pendampingan hukum untuk kliennya (UU No 18 Tahun 2003)," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement